AKHLAK ISLAM
A.
Pengertian Akhlak
Kata akhlak (bahasa Arab), secara etimologis, adalah bentuk jamak dari kata
khuluq. Khuluq di dalam Kamus al-Munjid berarti budi pekerti, perangai, tingkah
laku, dan tabiat. Akhlaq berakar dari kata kha-la-qa yang berarti menciptakan.
Seakar dengan kata khaliq yang berarti pencipta, makhluq yang berarti yang
diciptakan dan khalq yang berarti penciptaan.
Kesamaan akar kata di atas mengisyaratkan bahwa dalam akhlaq tercakup
pengertian terciptanya keterpaduan antara kehendak Khaliq (Tuhan) dengan
prilaku makhluq (manusia). Atau dengan kata lain, tata prilaku seseorang
terhadap orang lain dan lingkunganya baru mengandung nilai akhlaq yang hakiki
manakala tindakan atau prilaku tersebut didasarkan kepada kehendak Khaliq
(Tuhan). Dari pengertian etimologis seperti ini, akhlaq bukan saja merupakan
tata aturan atau morma prilaku yang mengatur hubungan antara sesama manusia,
tetapi juga norma yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan dan bahkan
dengan alam semesta.
Sedangkan secara istilah, banyak ulama mendefinisikan pengertian akhlak di antaranya
adalah sebagai berikut:
1. Imam al-Ghazali, memberikan definisi:
الخلق عبارة عن هيئة في النفس راسخة عنها تصدر الافعال
بسهولة ويسر من غير حاجة الي فكر و رؤية.
“Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan
perbuatan-perbuaatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan
pertimbangan”.
2. Ibrahim Anis:
“Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah
macam-macam perbuatan, baik atau buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan
pertimbangan”.
3. Abdul karim Zaidan:
“Akhlak adalah nilai-nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang
dengan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatanya baik atau
buruk untuk kemudian memilih melakukan atau meninggalkanya”.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan manusia baru
disebut akhlak kalau terpenuhi dua syarat, yaitu:
1. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang. Kalau perbuatan itu hanya dilakukan
sesekali saja, maka tidak dapat disebut akhlak. Misalnya, pada suatu ketika,
orang yang jarang berderma tiba-tiba memberikan uang atau bantuan kepada orang
lain, karena alasan tertentu. Dengan tindakan ini ia tidak dapat disebut orang
yang murah hati atau disebut sebagai orang berakhlak dermawan. Karena hal itu
tidak melekat pada jiwanya. Lebih jauh tentang keterulangan perbuatan manusia,
yang selanjutnya disebut akhlak, Ahmad Amin dalam bukunya al-Akhlak menyatakan
bahwa pada dasarnya akhlak itu adalah membiasakan kehendak (‘adah al-iradah).
Kata membiasakan di sini dipahami dalam pengertian melakukan sesuatu secara
berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan (‘adah). Adapun yang dimaksud
dengan kehendak (iradah) adalah menangnya keinginan untuk melakukan
sesuatu setelah mengalami kebimbangan untuk menentukan pilihan terbaik di
antara beberapa alternatif. Apabila iradah sering terjadi pada
seseorang, maka akan terbentuk pola yang baku, sehingga selanjutnya tidak perlu
membuat pertimbangan-pertimbangan lagi, melainkan secara langsung melakukan
tindakan yang telah dilaksanakan tersebut.
2. Perbuatan itu timbul dengan mudah tanpa dipikir atau diteliti terlebih
dahulu sehingga benar-benar merupakan suatu kebiasaan. Jika perbuatan itu
timbul karena terpaksa atau setelah difikir dan dipertimbangkan terlebih dahulu
secara matang, tidak disebut akhlak. Ada dua hal yang dapat dijadikan sebagai
alat untuk mengukur kebiasaan: (1) ada kecenderungan hati padanya, (2) ada
pengulangan yang cukup banyak, sehingga mudah mengerjakanya tanpa memerlukan
fikiran lagi.
Selanjutnya, kesan yang diperoleh dari uraian di atas adalah bahwa istilah
akhlak itu bersifat netral, belum menunjukan kepada baik dan buruk. Namun
demikian, apabila istilah akhlak itu disebut sendirian, tidak dirangkai dengan
sifat tertentu, maka yang dimaksud adalah akhlak yang mulia. Misalnya bila seseorang
berlaku tidak sopan kita mengatakan kepadanya: “Kamu tidak berakhlak”.
Maksudnya adalah “kamu tidak memiliki akhlak mulia”, dalam hal ini sopan
santun.
B.
Kedudukan dan
Keistimewaan Akhlak dalam Islam
1. Rasulullah SAW menempatkan penyempurnaan akhlak yang mulia sebagai misi
pokok risalah Islam.
2. Akhlak merupakan salah satu ajaran pokok Islam
3. Akhlak yang baik akan memberatkan timbangan kebaikan sesorang nanti pada
hari kiamat
عَنْ أَبِي
الدَّرْدَاءِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا
شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ
وَإِنَّ اللَّهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ رواه الترمذي وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
صَحِيحٌ
4. Rasulullah menjadikan baik buruknya akhlak seseorang sebagai ukuran
kualitas imanya
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ
خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا رواه الترمذي هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
5. Islam menjadikan akhlak yang baik sebagai bukti dan buah dari ibadah kepada
Allah SWT. Lihat nash tentang shalat, puasa dan haji
6. Nabi Muhammad SAW selalu berdo’a agar Allah SWT membaikkan akhlak beliau
7. Di dalam al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat yang berhubungan dengan
akhlak.
C.
Karakteristik Akhlak
dalam Islam
Karakteristik akhlak Islam adalah ciri-ciri khusus yang ada dalam akhlak Islam.
ciri-ciri khusus ini yang membedakan dengan akhlak wadli’iyah atau
akhlak yang diciptakan oleh manusia, atau hasil consensus manusia dalam
menentukan baik dan buruknya perbuatan, yang disebut moral.
Akhlak Nabi Muhammad saw adalah akhlak Islam, karena ia bersumber pada
al-Qur’an yang datang dari Allah swt. Al-qur’an sendiri diyakini memiliki
kebenaran mutlak, tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya, berlaku sepanjang
masa dan untuk semua manusia. Oleh karena itu akhlak Islam memiliki cirri-ciri
sebagai berikut:
1. Kebaikanya bersifat mutlak (al-khairiyah al-muthlaqah), yaitu
kebaikan yang terkandung dalam akhlak Islam merupakan kebaikan murni, baik
untuk individu maupun untuk masyarakat luas, kapanpun dan di manapun
2. Kebaikanya bersifat menyeluruh (al-shalahiyah al-‘ammah), yaitu
kebaikan yang terkandung di dalamnya merupakan kebaikan untuk seluruh umat
manusia di segala zaman dan di semua tempat
3. Tetap, langgeng, dan mantap, yaitu kebaikan yang terkandung di dalamnya
bersifat tetap, tidak berubah oleh perubahan waktu, tempat dan perubahan
kehidupan manusia.
4. Kewajiban yang harus dipatuhi (al-ilzamul mustajab), yaitu kebaikan
yang terkandung di dalamnya merupakan hukum yang harus dilaksanakan, sehingga
ada sanksi hukum tertentu bagi orang-orang yang tidak melaksanakan
5. Pengawasan yang menyeluruh (ar-raqabah al-muhithah), yaitu Allah
yang memiliki sifat maha mengetahui seluruh isi alam semesta, dan apa yang
dilahirkan dan disembunyikan oleh manusia, maka perbuatan manusia selalu
diawasi dan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan. Tidak ada
sekecil dzarrah-pun yang lepas dari pengawasan Allah.
Berpijak dari lima ciri-ciri akhlak Islam di atas, Ahmad Azhar basyir
merinci kembali melalui lima dengan istilah: (1) Akhlak rabbani; (2) Akhlak
manusiawi; (3) Akhlak universal; (4) Akhlak keseimbangan; dan (5) Akhlak realistik.
1. Akhlak Rabbani
Akhlak rabbani (al-Akhlaq al-Rabbaniyyah), yaitu akhlak dalam Islam
itu bersumber pada wahyu Allah yang termaktub di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah
al-Nabawiyyah. Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa tujuan para Rasul Allah
ialah mewujudkan masyarakat yang ber-Ketuhanan (rabbaniyah), yaitu
masyarakat yang para anggotanya dijiwai oleh semangat mencapai ridha Allah,
melalui perbuatan baik bagi sesamanya dan kepada seluruh makhluk.
مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ
وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ
دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ
الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ
“Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya al-Kitab,
hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi
penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah”. Akan tetapi (dia berkata):
“Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al-Kitab
dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya”. (QS Ali Imron (3): 79)
Makna “rabbaniyah” itu sendiri sama dengan “berkeimanan” dan
“berketakwaan” atau lebih sederhana dapat dikatakan “beriman dan bertakwa”.
Oleh karena iman dan takwa adalah fondasi dari ajaran Islam bagi kehidupan
manusia, maka akhlak rabbaniyah itu adalah akhlak yang bernilai bagi
perwujudan dari iman maupun takwa. Perwujudan ini dalam bentuk sikap, pandangan
hidup dan perbuatan nyata yang sesuai dengan nilai-nilai rabbaniyah.
2. Akhlak manusiawi (al-akhlaq al-Insaniyyah)
Akhlak manusiawi (al-akhlaq
al-Insaniyyah), yaitu bahwa ajaran akhlak Islam selalu sejalan dan memenuhi
kebutuhan fitrah manusia. Salah satu fitrah manusia adalah memihak kepada
kebaikan dan kebenaran, walaupun sering pemihakanya itu bertentangan dengan
lingkungan dan hasrat nafsunya. Kalau ada seseorang yang mengikuti hawa
nafsunya saja, dan memihak kepada kebenaran “semu”, hasil rekayasa tangan dan
otak jahil manusia, sesungguhnya ini bertentangan dengan hati nuraninya yang
memihak kepada kebenaran hakiki. Fitrah yang dibawa manusia sejak lahir tidak
dapat dilawan, ditolak, dan direkayasa, ia akan selalu membawa kepada
ketenangan dan kebahagiaan yang hakiki. Di manapun orang berbuat maksiat, akan
selalu dihantui rasa bersalah, berdosa, dan tidak pernah tenteram. Hal ini
karena bertentangan dengan fitrah kebenaran yang ada di dalam dirinya sendiri.
Akhlak Islam selalu menuntun untuk berbuat yang baik, memihak kepada kebenaran,
dan media untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki. Akhlak Islam benar-benar
menjaga dan memlihara keberadaan manusia sebagai makhluk yang terhormat,
terpuji sesuai dengan fitrahnya.
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ
الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah
atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada
perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui”. (QS ar-Rum(3): 30)
3. Akhlak universal (Al-Akhlaq al-syamilah)
Akhlak universal (Al-Akhlaq al-Syamilah), maksudnya adalah bahwa
akhlak Islam itu bersifat universal dan sempurna, siapapun yang melaksanakan
akhlak Islam dijamin akan selamat. Orang-orang yang non Islam sekalipun kalau melaksanakan
akhlak Islam, mislanya tidak berjudi, berzina, selalu berkata sopan, lemah
lembut, tidak menyakiti hati orang lain, senang membantu orang lain yang
terkena musibah, sabar, dan selalu berterima kasih atas rezki yng didapat
dengan cara yang halal dan lain sebagianya, yang masuk dalam kelompok akhlak
mahmudah, dijamin hidupnya akan bahagia di dunia ini. Inilah universalisme
akhlak Islam yang berlaku untuk semua orang dan bangsa di seluruh dunia, tanpa
membedakan etnis, ras dan suku.
Akhlak Islam itu telah sempurna, sebagaimana kesempurnaan ajaran Islam itu
sendiri. Hal ini dapat dilihat bahwa Islam tidak hanya mengajarkan bagaimana bersikap
dan berperilaku kepada Allah, melainkan juga mengatur hubungan manusia dengan
sesama manusia dan manusia dengan alam sekitarnya. Apabila hubungan segitiga,
yakni kepada Allah, sesama manusia dan alam telah terjalin dengan baik, maka
dijamin terciptanya kehidupan yang harmonis, bahagia, dan damai, baik secara
spiritual maupun material.
4. Akhlak keseimbangan (al-Akhlaq at-Tawazun)
Akhlak keseimbangan (al-Akhlaq at-Tawazun), artinya bahwa akhlak Islam
berada di tengah-tengah antara pandangan yang menghayalkan manusia bagaikan
malaikat yang selalu suci, bersih, taat terus kepada Allah, selalu mengikuti
apa yang diperintahkan, dan pandangan yang menitikberatkan manusia bagaikan
tanah, syetan, dan hewan yang tidak mengenal etika, selalu mengajak kepada
kejahatan dan perbuatan-perbuatan nista. Manusia dalam pandangan Islam terdapat
dua kekuatan dalam dirinya, yaitu kekuatan kebaikan pada hati nuraniya dan
kekuatan jahat pada hawa nafsunya. Manusia memilki naluriyah hewaniyah syaithaniyah
dan naluriyah ruhaniyah malaikah. Dua naluri tersebut harus dibimbing
oleh akhlak Islam supaya tetap berada dalam keseimbangan. Naluriyah hewaniyah
tidak dapat dipisahkan dari jasad manusia, melainkan harus diarahkan untuk
disalurkan sesuai dengan prosedur dan aturan-aturan dalam Islam. Manusia adalah
makhluk yang berakal, bermartabat dan terhormat, kalau terus berada dan
mengembangkan fitrah religiusitasnya. Namun manusia dapat meluncur ke tingkat
yang paling rendah, hina dina bagaikan hewan, kalau tidak dapat menjaga fitrah
bahkan melawan fitrah tersebut, dengan selalu berbuat nista. Akhlak Islam
menjaga manusia agar selalu berada pada tingkat kemanusiaan dan menuntun kepada
kebahagiaan yang seimbang antara dunia dan akhirat. QS Al-Baqarah (2): 201.
5. Akhlak Realistik (al-Akhlaq al-Waqi’iyyah)
Akhlak realistic (al-Akhlaq al-Waqi’iyyah), yaitu akhlak Islam
memperhatikan kenyataan (realitas) hidup manusia. Manusia memang makhluk yang
sempurna, memilki kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan makhluk ciptaan Allah
lainya, tetapi manusia juga memiliki kelemahan-kelemahan. Ini adalah realitas
bagi manisia, karena tidak ada manusia yang sempurna dalam segala hal. Satu
sisi ada kelebihan, dan di sisi lain ada kelemahan. Kerja sama, tolong menolong
adalah suatu bentuk kesadaran manusia bahwa dalam dirinya ada kelemahan dan
kebaikan. Untuk itulah akhlak Islam mengajarkan untuk menghargai dan menghormati
orang lain, melakukan kerja sama atau saling kenal mengenal, kontak komunikasi
dengan suku dan bangsa lain. Adalah kesombongan kalau ada orang yang mengatakan
bahwa ia mampu hidup dengan dirinya sendiri, tidak membutuhkan jasa orang lain.
Ia tidak sadar, bahwa pakaian, kaca mata, sepatu, topi, ikat pinggang yang
menempel setiap saat di tubuhnya, dan makanan, minuman, buah-buahan yang
disantap setiap hari adalah bagian dan hasil jasa orang lain. Tiap orang tidak
akan mampu menyediakan kebutuhan hidup dengan tangannya sendiri.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Maidah (5):3)
Selain itu, akhlak Islam juga realistis adalah bahwa Allah tidak akan
memberi beban kesanggupan kepada manusia di luar kemampuannya. Allah tidak
egois dan memaksa kepada manusia, justru Allah melihat kenyataan yang ada.
Kalau memang manusia tidak sanggup melaksanakan perintah-perintah sesuai dengan
aturan dan ketetapan yang telah ditetapkan secara rinci, manusia diberi
kebebasan untuk mengambil keringanan (rukhsah) yang telah diberikan. Misalkan
manusia boleh marah kepada orang lain yang berbuat tidak baik kepadanya, namun
apabila memaafkan itu lebih baik. Perbuatan memberi maaf baik diminta ataupun
tidak diminta adalah perbuatan yang mulia. Manusia sesungguhnya memilki
kemampuan untuk memaafkan orang lain, karena Allah telah mengukur kemampuan
yang dimiliki oleh manusia.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا
إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia
mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari
kejahatan) yang dikerjakannya". (QS al-Baqarah (2): 286).
D.
Keutamaan Akhlak dari pada Fiqih
1. Fiqih: Berparadigma Parsialistik Hitam - Putih
Muhammad Jalil Isa dalam kitabnya, Ma La Yajuzu Fihi al-Khilaf baina
al-Muslimun, melaporkan berbagai konflik di antara kaum muslimin karena
kesetiaan yang berlebihan kepada fiqh yang dianutnya.
Di masjid Lahore, India, seorang santri ditanya tentang kejadian di
Afghanistan. Ada seorang yang sedang shalat melihat kawan di sampingnya
menggerakan telunjuknya ketika mengucapkan kalimat tasyahud pada tahiyatnya. Ia
memukul jarinya dengan keras sehingga patah. Santri itu menjawab: “memang,
peristiwa itu terjadi”. Ketika ditanya apa sebabnya, ia menjawab: bahwa orang
itu sudah melakukan hal yang haram dalam shalat, yaitu menggerakan telunjuknya.
Ketika ditanya lagi apa keterangan yang menunujukan haramnya menggerakan
telunjuk, santri itu menunjuk kitab Fiqh yang ditulis oleh Syaikh al-Kaidani.
Haramnya menggerakan telunjuk itu didasartkan pada kitab fiqh. Santri itu lupa
bahwa melukai dan mematahkan jari seorang muslim yang sedang shalat jelas-jelas
haram berdasarkan dalil-dalil yang tegas dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Haramnya menggerakan telunjuk diperdebatkan di antara para ulama, tetapi
haramnya mematahkan telunjuk orang Islam disepakati oleh semua mazhab. Yang
pertama berkaitan dengan fiqh; yang kedua berkaitan dengan akhlak. Kejadian ini
dapat anda temukan pada pasal 12, Mukaddimmah Kitab al-Mughni.
Pada pasal yang sama diceritakan juga peristiwa lainya di Afghanistan.
Seorang pengikut Mazhab Hanafi mendengar seorang makmum membaca al-Fatihah di
belakang Imam. Ia memukul dada orang itu dengan kuat sehingga ia terjengkang
jatuh ke belakang. Dalam fiqh Mazhab Hanafi, membaca la-Fatihah hanya wajib
bagi imam dan orang yang shalat munfarid. Makmum diharamkan membaca al-Fatihah.
Demi mempertahankan fiqh itu, pengikutnya yang fanatik merasa berbuat baik
dengan menjatuhkan seorang yang shalat yang berbeda mazhabnya.
Contoh lain yang menunjukan sikap mendahulukan fiqih di atas akhlak adalah
meninggalkan shalat berjamaah karena imamnya berlainan mazhab dengannya. Lebih
ekstrem lagi, kalau ia beranggapan bahwa shalat dengan mengikuti imam yang
berlainan mazhab itu batal atau tidak sah, sehingga shalat perlu diulangi lagi.
Al-Syatibi, alim besar, dalam kitabnya yang terkenal “al-I’tisham”,
nomor 5 pasal ketujuh, menulis, “Di antara kekeliruan memelihara yang sunnah
adalah keyakinan orang awam bahwa itu adalah wajib. Sebagian pengikut mazhab
Syafi’i keluar meninggalkan shalat jamaah subuh karena imam tidak membaca ayat
sajdah dan tidak sujud karenanya”.
Muhammad Isa melaporkan bahwa apa yang disebut al-Syatibi itu masih sering
terjadi pada zaman sekarang ini. Di sebuah masjid di kairo, shalat subuh
diulangi karena imamnya tidak membaca hamim sajadah. Agak mirip dengan
kejadian ini, adalah pengalaman salah seorang dosen al-Azhar, Muhammad Abdul
Wahhab Fayid: “aku menjadi Imam shalat maghrib berjamaah di sebuah masjid besar
al-Aryaf. Aku tidak mengeraskan bacaan basmalah dalam al-Fatihah. Usai shalat,
salah seorang yang mengaku sebagai seorang ulama berteriak, “saudara-saudara,
ulangi shalat kalian, karena shalat kalian batal!” seorang muazin kemudian
menyampaikan iqomat dan ulama yang berteriak itu menjadi imam shalat maghrib
yang kedua. Aku sendiri merasa bimbang dan karena itu aku ulangi shalat itu di
belakang dia bersama orang banyak. Setelah selesai shalat aku menemuinya dan
berkata kepadanya, “saya ini sudah shalat di belakang engkau untuk kedua
kalinya. Tetapi saya ingin tahu apa kesalahan saya sehingga shalat saya menjadi
batal. Ia berkata “karena engkau tidak membaca basmalah pada awal al-Fatihah”. Aku berkata “ saya membacanya di dalam hati.
Ada hadis yang menerangkan membaca basmalah dengan sirr sebagaimana ada
hadis yang menerangkan pembacaan basmalah dengan jahr. Kedua-duanya
diperbolehkan. Bahkan Imam Malik ra berkata: “membaca basmalah itu makruh. Saya
tidak yakin bahwa orang yang berakal, apalagi seorang muslim akan berkata bahwa
shalat imam malik seluruhnya batal. Yang diyakini oleh para ulama adalah bahwa
Imam Syafi’i jika ia shalat di belakang imam malik dan tidak mendengar bacaan
basmalah, ia tidak meninggalkan shalatnya itu. Bahkan ketika disampaikan
kepadanya bahwa jika sekiranya imam hanafi berwudhu dan setelah berwudhu
menyentuh kemaluanya, syahkah shalat Imam Syafii di belakangnya?. (dalam mazhab
Hanafi, menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu). Imam syafii menjawab:
“Mana mungkin aku tidak shalat di belakang Abu Hanifah”.
Apa yang dialami oleh dosen al-Azhar mungkin saja anda alami di Indonesia.
Karena anda tidak membaca doa qunut pada shalat subuh, ada makmum yang
mengulangi lagi shalatnya. Di sebuah desa terpencil di jawa barat, sebuah masjid
diserbu masa karena dari pengeras suara masjid itu terdengar bunyi azan “hayya
ala khairil amal”.
2. Akhlak: Berparadigma Holistik Menyatukan
Siapakah penganut paradigma akhlak yang pertama? Rasulullah SAW. dalam
sebuah riwayat, ada dua orang sahabat berjalan di padang pasir. Ketika masuk
waktu dhuhur, air tidak ada. Mereka bertayamum dan melakukan shalat. Belum jauh
berjalan, dan waktu dhuhur belum berganti, mereka menemukan air. Salah seorang
di antara mereka berwudhu dan mengulang shalatnya. Kawanya, karena merasa sudah
melakukanya, bergeming. Ketika keduanya sampai kepada Nabi saw, beliau berkata
kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya: ashabta as-sunnah! kamu
sudah benar menjalankan sunnah. Cukuplah shalat yang sudah kamu lakukan. Kepada
orang yang melakukan shalat lagi, beliau bersabda: fa laka al-ajru marratain.
Bagimu pahala dua kali. (nail Al-Authar, hadis 365, 1: 330).
Dalam peristiwa bani Quraizah, yang telah disebutkan oleh Muhammad Awwanah,
Rasulullah SAW membenarkan baik sahabat yang shalat sebelum sampai ke Bani
Quraidhah maupun sahabat yang shalat di perkampungan bani Quraidhah. Ibn Qayyim
setelah menyebutkan hadis-hadis di atas berkata,”para sahabat telah berijtihad
pada zaman Nabi Saw dalam banyak hukum, dan Nabi SAW tidak pernah menegur
mereka dengan keras. Misalnya, ia memerintahkan mereka untuk jangan shalat
sebelum sampai ke bani Quraidhah. Sebagian berijtihad dan melakukan shalatnya
di jalan dan berkata: Nabi SAW tidak bermaksud menyuruh kita mengakhirkan
shalat kita. Ia menghendaki kita mempercepat perjalanan kita. Kelompok ini pada
makna implisit. Sahabat yang lain berijtihad dan mengakhirkan shalatnya malam
hari. Mereka melihat pada lafaz. Mereka pendahulu dari kelompok ahli dhahir,
dan yang lainya adalah pendahulu ahli makna dan qiyas’ (I’lam al-Muwaqqi’in
1: 244-245).
Ketika Utsman ibn Affan berada di Mina dalam rangkaian ibadah hajinya, ia
shalat dhuhur dan ashar masing-masing empat rekaat. Abdurrahman bin Yazid
mengabarkan bahwa ketika kejadian itu disampaiakan kepada Abdullah ibn Mas’ud,
ia menerimanya dengan mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
Buat Ibn Mas’ud, peristiwa itu adalah sebuah musibah. Usman sudah meninggalkan
sunnah Rasulullah dan sunnah Abu Bakar dan Umar. “Aku shalat bersama Rasulullah
di Mina dan beliau shalat dua rekaat. Aku shalat bersama Abu bakar di Mina, dan
ia shalat dua rekaat. Aku shalat bersama Umar ibn al-Khatab di Mina juga dua
rekaat”. (al-Bukhari 2: 563: Muslim 1: 483).
Menurut al-A’masy, Abdullah ibn Masud ternyata shalat di Mina empat rekaat
juga. Orang bertanya kepada Ibn Masud, “Engkau pernah menyampaikan kepada kami
hadis bahwa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar shalat di Mina dua rekaat”. Ibn
Masud menjawab: “Memang benar. Aku sampaikan lagi kepada kalian hadis itu
sekarang. Tetapi Usman sekarang ini menjadi imam. Aku tidak akan menentangnya. Wal
khilafu syarr. Semua pertengkaran itu buruk”. (Sunan Abi Dawud 2: 491, hadis
nomor 1960; Sunan al-Baihaqi, 3: 143 –144).
Yang menarik untuk kita perhatikan adalah sikap Abdullah ibn Mas’ud. Ia
menegaskan pendapatnya tentang qashar shalat di Mina, tetapi tidak mempraktekkan
fiqihnya itu karena menghormati Utsman sebagai imam dan karena ia ingin
menghindari pertengkaran. Inilah contoh ketika sahabat yang mulia mendahulukan
akhlak di atas fiqih. Secara sederhana, prinsip mendahulukan akhlak ini
ditegaskan dengan kalimat perintah: tinggalkan fiqih, jika fiqih itu
bertentangan dengan akhlak. Fiqih Ibn Mas’ud adalah menqasar shalat, tetapi
akhlak mengharuskan menghormati Imam. Ibn Mas’ud meninggalkan fiqh demi
memelihara akhlak yang mulai. Fiqh ditinggalkan demi menghindari pertengkaran.
Walhasil, bolehlah anda menganggap pendapat anda atau seseorang lebih kuat
dari pada yang lain. Yakinilah itu dalam diri anda. Itulah pendapat yang lebih
anda sukai. Tetapi ketika anda mengamalkanya, ikutilah yang lazim di
tengah-tengah masyarakat. Belajarlah dari teladan para sahabat Nabi SAW yang
mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar